Berita  

Tindak Kejahatan Vina Cirebon Mandek 8 Tahun, Mencuat karena Sinema, 3 Masih Buron

Tindak Kejahatan Vina Cirebon Mandek 8 Tahun, Mencuat karena Sinema, 3 Masih Buron

Daftar Isi



Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jabar, pada 2016 silam, kembali mencuat ke publik.

Mencuatnya Tindak Kejahatan itu tak lepas setelah Perdebatan Sinema layar lebar berjudul  Vina: Sebelum 7 Hari. Sinema itu mencoba mereka ulang kejadian Membunuh Orang Lain dan pemerkosaan oleh sekelompok pemuda geng Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon.

Dalam Tindak Kejahatan itu ada total 11 Pelaku Kejahatan, delapan di antaranya Pernah berlangsung ditangkap polisi bahkan Sebelumnya divonis Lembaga Proses Hukum. Sekalipun demikian, masih ada tiga Pelaku Kejahatan lagi Dengan kata lain  Pegi alias Perong, Andi serta Dani, yang Sampai Pada Saat ini Bahkan masih belum ditangkap dan menjadi buronan.


Setelah Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon itu kembali ramai karena Sinema, pihak kepolisian menegaskan Manakala Tindak Kejahatan tersebut masih belum ditutup.

Aparat Bahkan mengaku masih terus mengejar ketiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tindak Kejahatan yang semula diproses di Polres Cirebon Kota lalu ditarik ke Polda Jabar. Bahkan, Bareskrim pun sampai turun tangan.

Vina dan Eki diserang geng Kendaraan Bermotor Roda Dua

Kejadian nahas itu sendiri bermula ketika Vina, Eki dan seorang temannya Baru saja berjalan beriringan mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam perjalanan tersebut, mereka kemudian diikuti segerombolan geng Kendaraan Bermotor Roda Dua. Ketiganya lantas dilempari dengan batu oleh geng Kendaraan Bermotor Roda Dua yang mengikuti saat di depan SMPN 11 Kota Cirebon.

Selain batu, geng Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Bahkan membawa bambu itu terus mengejar Sampai sekarang Pada Kesimpulannya berhasil memepet sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dinaiki korban.

Akibatnya, Vina dan kekasihnya hilang keseimbangan dan terjatuh dari Kendaraan Bermotor Roda Dua di Jembatan Kepompongan, Talun, Cirebon. Sementara rekan korban lainnya berhasil melarikan diri.

Setelahnya, para pelaku membawa Vina dan Eky ke sebuah tempat sepi yang berada di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Pada saat itulah para pelaku menganiaya dan memperkosa Vina Sampai sekarang Pada Kesimpulannya tewas.

Untuk menutupi aksinya, para pelaku kemudian membawa jasad keduanya kembali ke Jembatan Kepompongan Supaya bisa tampak seperti korban kecelakaan.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap total 8 dari 11 pelaku. Mereka yang ditangkap Dengan kata lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu lainnya Dengan kata lain Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebar DPO Sampai sekarang Bareskrim turun gunung

Terbaru, Polda Jabar Bahkan Sebelumnya merilis ciri-ciri tiga DPO Pelaku Kejahatan Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina. Masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiganya turut diminta untuk segera melaporkannya ke petugas setempat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Pada Saat ini Bahkan penyidik Bahkan masih terus melakukan penelusuran terhadap ketiga terduga pelaku termasuk dengan mendatangi orang tua Sampai sekarang kerabat.

Ia Bahkan membantah Manakala kepolisian disebut menutupi identitas dari ketiga pelaku seperti isu yang beredar di masyarakat.

Sementara itu, Bareskrim Polri Bahkan turun tangan mengerahkan Regu asistensi untuk Membantu Polda Jabar dalam pencarian tiga pelaku Membunuh Orang Lain yang masih buron.

“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bahkan menurunkan Regu untuk Membantu Polda Jabar,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (16/5).

Dugaan keterlibatan oknum & kejanggalan di BAP

Di sisi lain, advokat kondang Hotman Paris menduga ada keterlibatan oknum aparat yang membekingi ketiga pelaku Membunuh Orang Lain yang Sampai Pada Saat ini Bahkan masih buron.

Hal tersebut disampaikan Hotman usai menemui pihak keluarga Vina di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, pada Kamis (16/5) kemarin.

Hotman mengatakan dugaan tersebut semakin menguat lantaran delapan terpidana mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pada waktu yang sama. Perubahan BAP dilakukan untuk membantah keterlibatan dari ketiga buronan.

“Ini Pernah berlangsung Tak perlu dijelaskan lagi ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jabar. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka merubah BAP,” jelasnya dalam konferensi pers.

“Pada waktu yang sama lagi mengubahnya, ini ada apa? Kita sebagai ahli Peraturan Perundang-Undangan Pernah berlangsung tahu, orang biasa pun tahu, kalau ramai-ramai mengakui ada keterlibatan tiga orang itu bukan karangan,” imbuhnya.

Disebabkan oleh itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus untuk menyelidiki ulang Tindak Kejahatan itu.

Hotman meminta Kapolri dan Kapolda Jabar untuk memerintahkan pengamanan dokumen BAP dari delapan terpidana yang menyatakan ketiga DPO terlibat dalam Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina.

Polda bantah ada bekingan aparat

Kendati demikian, tudingan Hotman tersebut langsung dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan mengatakan tidak ada perubahan melainkan pencabutan keterangan BAP dari para pelaku sendiri. Jadi, kata Surawan, tidak ada keterlibatan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atas pencabutan BAP tersebut.

“Tidak ada yang merubah BAP, para Pelaku Kejahatan mencabut keterangan (BAP) baik saat pemeriksaan di Polda Jabar saat 2016 dan persidangan. Mereka mencabutnya,” kata Ia, saat dihubungi, Jumat (17/5).

“Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya,” katanya.

(tfq/kid)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Tindak Kejahatan Vina Cirebon Mandek 8 Tahun, Mencuat karena Sinema, 3 Masih Buron