Tips Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi

Tips Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik dengan fitur deteksi wajah pengendara. Tips kerjanya memanfaatkan ETLE dengan penambahan fitur face recognition.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, dalam penegakan hukum yang ETLE, tak hanya menindak tilang Merujuk pada kendaraan melainkan Bahkan pengemudinya.

“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita Dianjurkan bisa mengidentifikasi atau menindak Kartu kuning pengemudinya,” ujar Slamet dikutip dari siaran resmi, Kamis (13/6).

Lewat deteksi wajah yang ada di perangkat ETLE, polisi Nanti akan mencatat sikap lalu lintas dan mencocokkan wajah pengemudi dengan data yang dimiliki.

Data itu kemudian disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) yang Menyediakan catatan terkait perilaku pengemudi berlalu lintas.

Slamet mengatakan TAR Merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi dan kompetensi pengemudi.

Secara singkat, TAR merupakan catatan pengendara yang terlibat Kartu kuning lalu lintas dan kecelakaan, dengan tujuan menciptakan efek jera dan Mengoptimalkan kesadaran untuk patuh dan tertib berlalu lintas.

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian Skor, di mana Kartu kuning ringan diberikan Skor 1, Baru saja 3, dan berat 5. Begitu Bahkan pelaku kecelakaan ringan diberikan Skor 5, Baru saja 10, dan berat 12,” tegas Ia.

Skor-Skor tersebut, kata Slamet Nanti akan diakumulasikan. Bila Sebelumnya mencapai Skor 12, pengendara Dianjurkan mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.

Kemudian Bila Sebelumnya mencapai Skor 18 dengan Hukuman Politik, penyidik lalu lintas bisa mengajukan ke Lembaga Proses Hukum untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup

“Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu sesuai amar putusan Lembaga Proses Hukum,” tambahnya.

(can/fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Tips Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi