Bisnis  

Trik Memadankan NIK-NPWP via Online

Trik Memadankan NIK-NPWP via Online


Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) berlaku mulai 1 Juli 2024. Bagaimana Trik memadankan NIK dengan NPWP via online?

Pemadanan NIK dengan NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Pembantu Presiden Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Sangat dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Sangat dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, format NPWP Saat ini Bahkan Bahkan yang terdiri dari 15 digit hanya Akan segera berlaku sampai akhir bulan ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Akan segera menggunakan format baru Disebut juga 16 digit.


Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Pernah memiliki NPWP. Sementara, bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Akan segera langsung terdaftar di NIK.

Lantas seperti apa Trik memadankan NIK dengan NPWP via online?

Sebelum memadankan, Sangat dianjurkan Retribusi Negara bisa mengecek terlebih Dulu kala apakah NIK Pernah terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Sebelumnya disediakan.

Berikut Trik cek NIK jadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori Sangat dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Sangat dianjurkan Retribusi Negara badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

6. Kemudian halaman Akan segera menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang Sebelumnya terdaftar NPWP Akan segera ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Bila NIK belum padan, maka berikut Trik validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Trik masuk pada menu profil.

3. Pada menu profil Bahkan Akan segera menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Sangat dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Sangat dianjurkan Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Sangat dianjurkan melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu profil Akan segera terdapat pula ‘Data Utama’ dan Akan segera menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Sangat dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Bila Pernah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Akan segera melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Akan segera menampilkan notifikasi informasi bahwa data Sebelumnya ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

(del/pta)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Trik Memadankan NIK-NPWP via Online