Bisnis  

Uang Tapera untuk Siapa?

Uang Tapera untuk Siapa?


Program pemerintah tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah menjadi perbincangan setelah ini pekerja swasta ‘dipaksa’ untuk ikut menjadi peserta.

Tapera dibentuk sejak 2016 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong Disebut juga 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.


Pada Pasal 7 beleid ini, dirinci jenis pekerja yang Harus menjadi peserta tidak hanya abdi negara dan pegawai BUMN, tetapiĀ termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Lalu, untuk siapa uang Tapera yang dikumpulkan tersebut?

Dilansir dari laman resminya, Tapera dibentuk dengan tujuan untuk Mendukung mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan Murah bagi peserta melalui pembiayaan dana Murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong.

Ada tiga program yang dimiliki yang bisa dimanfaatkan, Disebut juga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) Sampai saat ini Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Bertolak belakang dengan, ketiga manfaat itu hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam hal ini, maksimal upah sebesar Rp8 juta per bulan atau Rp10 juta per bulan (khusus Papua dan Papbar).

Apalagi, pemanfaatan produk KPR ini hanya berlaku bagi penduduk Indonesia dengan usia minimal 20 tahun atau Sebelumnya menikah dan minimal Sudah 1 tahun menjadi anggota Tapera.

Bagi pekerja swasta atau mandiri, tabungan Tapera beserta imbal hasilnya dapat diambil Bila Sudah pensiun atau Sudah mencapai usia 58 tahun.

Pengembalian tabungan bagi peserta non MBR Nanti akan langsung disetorkan ke rekening atas nama peserta. Bertolak belakang dengan, Bila peserta meninggal, maka Nanti akan dikembalikan ke ahli waris.

(ldy/sfr)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Uang Tapera untuk Siapa?