Upaya Industri Membatasi Akses Rokok pada Anak dan Remaja

Upaya Industri Membatasi Akses Rokok pada Anak dan Remaja


Jakarta

Meski turun, prevalensi perokok di Indonesia masih terbilang tinggi dibandingkan negara lain. Yang Bahkan masih jadi sorotan Merupakan prevalensi perokok di usia remaja.

Dari sisi industri, berbagai upaya Kenyataannya Sebelumnya dilakukan untuk membatasi akses rokok pada anak dan remaja. Regulasi Sebelumnya ada, bahkan SOP Bahkan Sebelumnya diterapkan Supaya bisa anak-anak dan remaja tidak semudah itu mengakses rokok.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey menyebut, para ritel Sebelumnya dibekali dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas terkait transaksi rokok kepada remaja atau anak-anak sekolah. Mereka yang menggunakan seragam sekolah tidak Berniat dilayani.


“Padahal di ayat sebelumnya, di RPP Kesehatan di pasal 432 itu bahwa Sebelumnya jelas di bawah 21 tahun itu dilarang untuk menjualkan rokok. Kami di ritel Sebelumnya buat SOP, bahwa yang pakaian seragam kita nggak pernah layani untuk penjualan rokok,” ujar Roy dalam detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak, di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Justru, Roy menegaskan bahwa hal ini masih belum cukup untuk bisa menekan jumlah perokok remaja atau anak-anak. Pasalnya, masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan mereka untuk tetap mendapatkan rokok.



ADVERTISEMENT

“Kalau mereka datang ke toko tidak pakai seragam, kalau pakai seragam sekolah Tidak mungkin tidak kita larang. Udah semua SOP, karena itu Bahkan sebagai bentuk regulasi. Tapi gimana kalau mereka nggak pakai seragam? Kan gitu pertanyaannya. Mereka tukar baju di parkir atau di toilet sekolah keluar begitu dengan baju yang berbeda,” kata Roy.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi mengatakan dari sisi pengusaha Bahkan Sebelumnya melakukan tindakan untuk menekan jumlah perokok di Indonesia. Sekalipun hal itu seperti tindakan bunuh diri, mereka patuh pada PP 109 Tahun 2012.

“Dengan PP yang Sebelumnya ada, yaitu PP 109, kami patuh, mengikuti, di bungkus rokok Bahkan ditaruh (upaya menekan angka perokok). Kemudian kita bahkan dengan kawan-kawan APRINDO melakukan sosialisasi. Kenyataannya bagi kami melakukan sosialisasi supaya jangan beli (rokok) kan ya bunuh diri,” tegas Benny.

“Tapi demi untuk tidak ada perokok anak, Menyajikan penyadaran bahwa rokok itu hanya boleh (untuk) 18 tahun Di masa lampau. Kami melakukan bersama-sama dengan ritel,” sambungnya.

Di luar upaya-upaya tersebut, menurut Benny masifnya peredaran rokok ilegal menjadi biang kerok dari tetap tingginya prevalensi perokok Tanah Air. Padahal, produksi rokok, khususnya rokok putih Sebelumnya turun lebih dari 10 persen.

“Untuk rokok putih, (produksinya) dari sebelumnya 15 miliar batang per tahun Pada saat ini Bahkan Sebelumnya di bawah 10 miliar. Artinya turun (lebih) 10 persen per tahun,” ujar Benny.

“Situasinya seperti itu, tapi rokok ilegal naik terus, dengan rokok ilegal naik terus maka prevalensi perokok belum Tidak mungkin tidak turun,” pungkasnya.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Upaya Industri Membatasi Akses Rokok pada Anak dan Remaja