Usai SIM C1 Polisi Bakal Luncurkan SIM C2 Moge Tahun Depan

Usai SIM C1 Polisi Bakal Luncurkan SIM C2 Moge Tahun Depan


Korlantas Polri Pada akhirnya merilis Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 buat pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc pada Senin (27/5), lebih dari tiga tahun usai aturan penggolongan SIM C terbit. Setelah ini maka SIM C2, yang ditujukan buat Kendaraan Bermotor Roda Dua di atas 500 cc alias moge, Pernah bisa diterbitkan satu tahun setelahnya atau pada 2025.

“Ujian SIM C1 itu 250-500 cc, nanti berikutnya setahun yang Berniat datang, kita Berniat ‘launching’ SIM C2 itu 500 cc ke atas,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan, diberitakan Antara.

Penerbitan SIM C2 dilakukan setahun setelah SIM C1 terkait syarat kepemilikannya. SIM C2 hanya bisa dimiliki seseorang yang Pernah memiliki SIM C1 setidaknya 12 bulan.

Syarat kepemilikan SIM C sebagai berikut:

– SIM C: Kendaraan Bermotor Roda Dua maksimal 250 cc
– SIM C1: Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc, 12 bulan sejak SIM C diterbitkan
– SIM C2: Kendaraan Bermotor Roda Dua minimal 500 cc, 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan

Merujuk pada mekanisme tersebut terdapat syarat kepemilikan dari sisi usia, yaitu:

– SIM C: 17 tahun
– SIM C1: 18 tahun
– SIM C2: 19 tahun

Detail penggolongan SIM C, yang dibagi menjadi tiga Didefinisikan sebagai SIM C, SIM C1 dan SIM C2 ditetapkan di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Aturan itu berlaku sejak 19 Februari 2021 setelah ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Aan menjelaskan mengapa penerbitan SIM C1 baru dilakukan Hari Ini, tiga tahun usai aturan itu terbit.

“Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah ‘launching’. Sekaligus Bahkan kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1,” ujar Ia.

(fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Usai SIM C1 Polisi Bakal Luncurkan SIM C2 Moge Tahun Depan