Viral Narasi Perundang-Undangan Kebugaran Baru Larang Konsumsi Jamu, Begini Faktanya

Viral Narasi Perundang-Undangan Kebugaran Baru Larang Konsumsi Jamu, Begini Faktanya


Jakarta

Viral narasi Undang-Undang Kebugaran baru disebut melarang konsumsi atau penggunaan jamu, disebut-sebut bisa dikenai denda Sampai saat ini Rp 500 juta. Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Medis Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) dr Inggrid Tania memastikan informasi tersebut keliru alias menyesatkan.

Sebagai salah satu orang yang menyusun Rancangan Perundang-Undangan Kebugaran terkait Medis Bahan Alam dan Pelayanan Kebugaran Tradisional di Lembaga Legislatif dan Kemenkes, dorongan terhadap penggunaan bahan tradisional bahkan sebetulnya ditingkatkan.

“Kesimpulannya, dalam Perundang-Undangan Kebugaran Nomor 17 Tahun 2023 termuat secara eksplisit dukungan terhadap pengembangan dan penelitian serta pemanfaatan Medis bahan alam yang terdiri dari Jamu, Medis Herbal Terstandar, Fitofarmaka dan Medis Bahan Alam lainnya. Bahkan dorongan terhadap Pengembangan dan Pemanfaatan Pelayanan Kebugaran Tradisional dengan ramuan dan keterampilan pun tertulis secara eksplisit,” terang Ia kepada detikcom Rabu (22/5/2024).


dr Inggrid menegaskan Organisasi Kebugaran Dunia (WHO) Bahkan tidak melarang penerapan Terapi tradisional dan komplementer, termasuk tidak melarang penggunaan Medis tradisional. Bahkan, WHO mendirikan pusat kolaborasi WHO untuk Terapi tradisional, komplementer, dan integratif (Centers for Traditional, Complementary and Integrative Medicine).

“WHO Bahkan memasukkan traditional medicine chapter ke dalam ICD-11 (International Classification of Diseases – 11),” sambungnya.



ADVERTISEMENT

dr Inggrid Bahkan menanggapi terkait pasal 446 Perundang-Undangan Kebugaran 17/2023 yang disebutkan pada konten viral yang keliru. Dirinya menjelaskan, itu merupakan pasal yang mengatur orang-orang yang tidak mematuhi pelaksanaan penanggulangan Kejadian Unggul (KLB) atau Wabah.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Viral Narasi Perundang-Undangan Kebugaran Baru Larang Konsumsi Jamu, Begini Faktanya