Viral Zoe Levana Terobos-Terjebak di Busway, Terancam Hukuman Politik Penjara

Viral Zoe Levana Terobos-Terjebak di Busway, Terancam Hukuman Politik Penjara


Seleb TikTok Zoe Levana tengah menjadi perbincangan di media sosial lantaran mengunggah video Dalam proses terjebak di jalur Transjakarta dan tak bisa maju atau mundur karena tertahan Kendaraan Bus di kedua arah.

Lewat tayangan di akun TikToknya, Zoe yang menumpangi Toyota Avanza mengaku tak sengaja masuk ke lajur khusus.

“Kita enggak sengaja di jalur busway, mama gak sengaja masuk, di depannya ada Kendaraan Bus dan Ia gak jalan dari tadi. Di belakang Bahkan ada Kendaraan Bus jadi kita tersangkut,” kata Ia.

Kendaraan Pribadi yang ditumpangi Zoe lantas tak bisa bergerak lantaran Wajib menunggu antrean Kendaraan Bus Transjakarta dan tak bisa berganti lajur karena dibatasi separator busway.

Ia mengaku terjebak selama 4 jam karena menunggu seluruh Kendaraan Bus tersebut berjalan. Zoe pun meminta solusi dari netizen.

Busway Merupakan jalur khusus untuk Kendaraan Bus Transjakarta. Kendaraan selain Kendaraan Bus Trasjakarta dilarang melintasinya, tidak terkecuali Kendaraan Pribadi pejabat maupun seleb TikTok.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway Berniat dikenai Hukuman Politik berupa pidana kurungan atau denda.

Hukuman Politik kurungan tersebut paling lama dua bulan. Berbeda dengan pelanggar dapat memilih Hukuman Politik denda dengan besaran nominal Rp500 ribu.

Apalagi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Syafrin Liputo pernah menjelaskan sederet aturan yang menjerat pengendara bila melintas di jalur busway.

Menurut Ia, Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan mematuhi Syarat rambu perintah atau rambu larangan dan marka jalan.

Apalagi, Syafrin turut menyinggung Pasal 2 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur busway.

“Kartu peringatan dikenakan Hukuman Politik Pasal 61 ayat (3): Ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari, atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000,” jelas Ia.

Ia lanjut mengimbau masyarakat Supaya bisa menaati rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, serta menaati arahan petugas di lapangan.

(can/fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Viral Zoe Levana Terobos-Terjebak di Busway, Terancam Hukuman Politik Penjara