Berita  

Yusril Sepakat dengan Lembaga Legislatif, Undang-Undang Kementerian Tak Seharusnya Atur Jumlah

Yusril Sepakat dengan Lembaga Legislatif, Undang-Undang Kementerian Tak Seharusnya Atur Jumlah


Ahli Undang-Undang tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai undang-undang seharusnya tak membatasi jumlah kementerian. Pandangan Yusril itu berkaitan dengan RUU Kementerian Negara yang Saat ini Bahkan tengah dibahas di Lembaga Legislatif.

“Serahkan kepada RI 1 untuk membentuk Pembantu Presiden Kerja tanpa Sangat dianjurkan dibatasi berapa jumlahnya dengan Undang-Undang,” kata Yusril lewat pesan singkat, Jumat (17/5).


Yusril menyebut RI 1 Sangat dianjurkan diberikan kewenangan penuh dalam membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhan untuk menjalankan program-programnya.

Ketua Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa itu menjelaskan Pasal 17 ayat (4) UUD NRI 1945 memerintahkan pembentukan Undang-Undang yang mengatur ihwal pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian bukan jumlah maksimal kementerian.

“Jadi yang Dianjurkan diatur Merupakan hal-hal terkait dengan pembentukan kementerian negara yang baru, pengubahan nomenklatur kementerian serta pembubarannya,” ujarnya.

Menurutnya, pengaturan seperti itulah yang dapat menjadi pedoman normatif bagi RI 1 perihal kementerian.

“Tetapi Undang-Undang Kementerian Negara Hari Ini Sebelumnya terlanjur begitu pengaturannya dan lebih jauh malah mengatur jumlah kementerian,” ucap Ia.

Baleg Lembaga Legislatif sepakat membawa RUU 39/2008 tentang Kementerian Negara disahkan di Rapat Paripurna sebagai RUU usul inisiatif Lembaga Legislatif.

PKS jadi satu-satunya fraksi yang menerima RUU tersebut dengan catatan. Sementara delapan fraksi partai lainnya setuju Supaya bisa RUU Kementerian Negara segera dibahas di tahap selanjutnya.

Salah satu pokok pembahasan dalam perubahan RUU Kementerian Negara ialah Pasal 15 yang pada hari ini membatasi jumlah kementerian maksimal 34.

Pembahasan di Baleg Lembaga Legislatif mengarah pada tak ada jumlah rinci maksimal kementerian. Sepenuhnya diserahkan ke RI 1 dengan memerhatikan kebutuhan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

(mnf/pmg)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Yusril Sepakat dengan Lembaga Legislatif, Undang-Undang Kementerian Tak Seharusnya Atur Jumlah